Jihad, Bukan Sekadar Perang

Jihad, Bukan Sekadar Perang

17-October-2006

Hampir dipastikan, istilah “jihad” merupakan salah satu konsep Islam
yang sering disalahpahami, baik oleh kaum Muslim maupun pengamat Barat,
yang umumnya mengartikan jihad dengan perang. Aksi kekerasan yang
berpijak pada konsep jihad merupakan bentuk penyempitan makna jihad.
Dalam aksi kekerasan seperti pemboman, selain telah mendistorsi makna
jihad juga menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai
syariat—seperti terbunuhnya wanita dan anak-anak. Kalangan “muslim
radikal” lebih banyak memaknai jihad dengan perang dan segala bentuk
kekerasan. Padahal, jihad memiliki makna yang luas, mencakup seluruh
aktivitas yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia.

Makna Jihad

Secara bahasa, kata jihad terambil dari kata “jahd” yang berarti
“letih/sukar”, karena jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada
juga yang berpendapat kata jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti
“kemampuan”, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan
sebesar kemampuan (Shihab, 1996: 501). Maududi mendefiniskan jihad
sebagai mempertaruhkan hidup seseorang dan segala sesuatu yang
dimilikinya untuk melenyapkan penguasaan manusia atas manusia dan
menegakkan pemerintah yang tegak di atas syariat Islam. Dalam hukum
Islam, jihad adalah segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam
dan pemberantasan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun
masyarakat dengan tujuan mencapai rida Allah Swt.

Dalam pengertian luas, jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat
lahir dan batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa,
menyerah, kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi,
harta benda, tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang
dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. selama peroide Mekah dan Madinah.
Selain jihad dalam pengertian umum, ada pengertian khusus mengenai
jihad, yaitu memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam dan makna
inilah yang sering dipakai oleh sebagian umat Islam dalam memahami
jihad.

Kesalahan memahami jihad yang hanya dimaknai semata-mata perjuangan
fisik disebabkan oleh tiga hal. Pertama, pengertian jihad secara khusus
banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik senantiasa dikaitkan
dengan peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer. Hal ini membuat
kesan, ketika kaum Muslim membaca kitab fikih klasik, jihad hanya
semata-mata bermakna perang atau perjuangan fisik, tidak lebih dari
itu. Kedua, kata jihad dalam Al-Quran muncul pada saat-saat perjuangan
fisik/perang selama periode Madinah, di tengah berkecamuknya peperangan
kaum Muslim membela keberlangsungan hidupnya dari serangan kaum Quraisy
dan sekutu-sekutunya. Hal ini menorehkan pemahaman bahwa jihad sangat
terkait dengan perang. Ketiga, terjemahan yang kurang tepat terhadap
kata anfus dalam surat Al-Anfal ayat 72 yang berbunyi: “Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan
jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat
kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu
satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang
beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun
atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika
mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama,
maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah
ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan,” (QS Al-Anfal [7]: 72).

Kata anfus yang diterjemahkan dengan “jiwa”, menurut Quraish
Shihab tidak tepat dalam konteks jihad. Makna yang tepat dari kata
anfus dalam konteks jihad adalah totalitas manusia, sehingga kata nafs
(kata tunggal dari anfus) mencakup nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga,
dan pikiran.

Kesalahan yang sama juga dialami oleh para pengamat Barat yang
sering mengidentikkan jihad dengan “holy war” atau perang suci. Jihad
yang didefinisikan sebagai perang melawan orang kafir tidak berarti
sebagai perang yang dilancarkan semata-mata karena motif agama. Secara
historis, jihad lebih sering dilakukan atas dasar politik, seperti
perluasan wilayah Islam atau pembelaan diri kaum Muslim terhadap
serangan dari luar. Oleh sebab itu, “holy war” adalah terjemahan keliru
dari jihad. “Holy war” dalam tradisi Kristen bertujuan mengkristenkan
orang yang belum memeluk agama Kristen, sedangkan dalam Islam jihad
tidak pernah bertujuan mengislamkan orang non-Islam.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa ketika kaum Muslim menaklukkan sebuah
negeri; rakyat negeri itu diberi pilihan masuk Islam atau membayar
jizyah (semacam pajak) atas jasa kaum Muslim yang melindungi mereka.
Pemaksaan agama Islam dengan ancaman tidak dikenal dalam sejarah Islam.
Sama halnya dengan penyebaran Islam di Nusantara yang dilakukan oleh
Wali Songo menggunakan jalur budaya, tidak menggunakan jalan
peperangan.

Munawar Chalil dalam buku Kelengapan Tarikh Nabi Muhammad Saw.
mengutip pendapat Muhammad Abduh, Ibnul-Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, dan
Syeikh Thanthawi Jauhari, menyatakan bahwa orang-orang kurang mengerti,
menyangka bahwa jihad itu tidak lain adalah berperang dengan kafir.
Sebenarnya tidak begitu. Jihad itu mengandung arti, maksud, dan tujuan
yang luas. Memajukan pertanian, ekonomi, membangun negara, serta
meningkatkan budi pekerti umat termasuk jihad yang tidak kalah
pentingnya ketimbang berperang.

Bentuk-bentuk Jihad

Menurut Ar-Raghib Al-Isfahani—sebagaimana yang dikutip oleh Quraish
Shihab—jihad terdiri dari tiga macam, yaitu: (a) menghadapi musuh yang
nyata, yaitu mereka yang secara jelas-jelas memerangi umat Islam,
seperti kaum Quraisy yang mengerahkan segenap kemampuannya untuk
memangkas keberlangsungan komunitas umat Islam, (b) menghadapi setan,
dilakukan dengan cara tidak terpengaruh segala bujuk rayunya yang
menyuruh manusia membangkang kepada Allah Swt., dan (c) melawan hawa
nafsu, inilah jihad terbesar dan paling sulit. Nafsu yang ada pada tiap
diri manusia selalu mendorong pemiliknya untuk melanggar
perintah-perintah Allah Swt., dengan tetap setia menjalankan
perintah-Nya, berarti umat Islam berjihad melawan hawa nafsu.

Menurut Ibnu Qayyaim, dilihat dari segi pelaksanaannya, jihad dibagi menjadi tiga bentuk:

Pertama, jihad muthlaq; perang melawan musuh dalam medan
pertempuran. Jihad dalam bentuk perang ini mempunyai persyaratan
tertentu, di antaranya perang harus bersifat defensif, untuk
menghilangkan kekacauan serta mewujudkan keadilan dan kebajikan. Perang
tidak dibenarkan bila dilakukan untuk memaksakan ajaran Islam kepada
orang non-Islam, untuk tujuan perbudakan, penjajahan, dan perampasan
harta kekayaan. Juga tidak dibenarkan membunuh orang yang tidak
terlibat dalam peperangan tersebut, seperti wanita, anak kecil, dan
orang-orang tua.

Kedua, jihad hujjah; jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan
pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi kuat. Jihad dalam
bentuk ini memerlukan seseorang yang punya kemampuan ilmiah tinggi yang
bersumber dari Al-Quran dan sunnah-sunnah Nabi serta mampu berijtihad.

Ketiga, jihad ‘amm; jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik
bersifat moral maupun bersifat material, terhadap diri sendiri maupun
terhadap orang lain di tengah-tengah masyarakat. Jihad seperti ini
dapat dilakukan dengan pengorbanan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan ilmu
pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini juga bersifat berkesinambungan,
tanpa dibatasi oleh lingkup ruang dan waktu, dan bisa dilakukan
terhadap musuh yang nyata, setan atau hawa nafsu.

Jihad melawan hawa nafsu adalah jihad yang paling besar. Perang
Badar, perang terbesar dan yang sangat menentukan bagi keberlangsungan
komunitas Muslim. Kemenang kaum Muslim dalam Perang Badar, dengan
jumlah yang sedikit melawan musuh yang berjumlah sangat banyak, memang
dahsyat. Akan tetapi Nabi Muhammad Saw. mengatakan bahwa Perang Badar
adalah perang kecil dan perang besar adalah perang melawan hawa nafsu.
“Kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad terbesar, yakni jihad
melawan hawa nafsu.”

Dengan demikian, musuh nyata yang harus dihadapi dengan jihad
adalah kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan yang kini banyak
menimpa kaum Muslim sebagai akibat dari keserakahan orang-orang yang
tidak bisa berjihad melawan hawa nafsunya.CMM.

Leave a Reply